Cryptocurrency telah menarik banyak orang di Indonesia. Berikut beberapa inti penting
mengenai “peraturan cryptocurrency di indonesia” berikut status dan perkembangan
kripto di negara kita.
Peraturan:
Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan peraturan menyetujui mata uang
kripto sebagai komoditas melalui BAPPEBTI dan dapat diperdagangkan sejak tahun
2019 . Hal ini dilaksanakan untuk mengontrol bursa mata uang kripto , juga untuk
memastikan bahwa mereka memenuhi standar tertentu dan untuk memastikan bahwa mereka
memiliki izin operasi. Meskipun mata uang kripto legal sebagai suatu komoditas,
namun mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Rupiah Indonesia tetap menjadi satu-satunya mata uang resmi negara Indonesia.
Ketentuan terbaru penggunaan mata uang Kripto di Indonesia pada tahun 2024 telah
diterbitkan oleh Badan Pengatur Perdagangan (Bappebti) melalui Peraturan Bappebti
No.2 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Nomor 11
Tahun 2022 meliputi Daftar Aset sah untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto
di Indonesia
Salah satu tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan
melindungi masyarakat dalam perdagangan aset kripto. Dengan kripto terbaik di kelasnya,
Bappebti bertujuan untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas
atau digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Pada tahun 2024, Bappebti akan mengakui 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan
secara legal di Indonesia. Daftar ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya dan
mencakup aset kripto baru seperti Tether Gold, Worldcoin, dan Arkham. Daftar aset
kripto ini akan diperbarui setidaknya setahun sekali untuk memantau perkembangan
pasar dan memastikan memenuhi persyaratan setiap proyek kripto.
Beberapa bursa mata uang kripto lokal telah muncul, termasuk
Indodax, Tokocrypto, dan Pintu, memungkinkan pengguna untuk dapat membeli, menjual
dan memperdagangkan berbagai jenis aset kripto, lalu bagaimana memulainya? berikut 7 langkah mudah membeli Aset Kripto. Seperti halnya Binance bursa
luar tier 1 hadir di Indonesia, namun mereka beroperasi melalui kemitraan atau platform
lokal.
Penggunaan:
Seiring dengan meningkatnya jumlah orang dan perusahaan yang ingin berinvestasi
dalam teknologi kripto dan blockchain, juga pengembangan bisnis dengan kripto
yang turut meningkat. penggunaan mata uang kripto saat ini mencakup investasi, pengiriman
uang, dan perlindungan terhadap devaluasi mata uang.
Tantangan:
Ketidakpastian peraturan masih menjadi tantangan seiring dengan upaya pemerintah
yang terus mengembangkan dan memperbaiki sistem keuangan mereka. Masalah seperti keamanan, penipuan, dan volatilitas mata uang kripto juga menimbulkan
risiko tersendiri bagi investor dan pedagang.
Pendidikan dan Kampanye:
Upaya mendidik masyarakat tentang cryptocurrency dan teknologi blockchain semakin
meningkat. Berbagai seminar, workshop dan kursus online ditawarkan untuk menambah
pengetahuan dan pemahaman. komunitas dan kelompok yang tertarik dengan mata uang
kripto secara aktif mendorong diskusi dan berbagi informasi di media sosial dan
platform lainnya.
Undang-undang baru diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan
investor dan pelaku pasar terhadap aset kripto, mengurangi risiko investasi pada
aset kripto ilegal, dan mendorong pertumbuhan lebih lanjut dalam perdagangan dan
penggunaan teknologi blockchain di Indonesia. Selain itu, pengawasan terhadap sektor
Kripto di Indonesia akan dialihkan dari Bappebti ke Badan Jasa Keuangan (OJK) mulai
Januari 2025, guna memperkuat pengawasan dan pengendalian sektor tersebut.
Kripto telah mendapat minat dan perhatian besar di
Indonesia, mata uang kripto telah beroperasi , teregulasi, menggabungkan inovasi
berikut perlindungan konsumen. Industri ini terus berkembang, peraturan
yang sedang berlangsung, dan dinamika pasar akan membentuk masa depan kripto di
Indonesia.
Salam,
Posting Komentar